KPU Banggai Bakal Verifikasi Faktual 7 Parpol

BANGGAI RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai akan memulai tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Alwin Palalo saat memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, Jumat siang (14/10/2022) mengatakan, KPU RI telah mengumumkan 18 parpol yang lolos dalam verifikasi administrasi. Namun dari 18 parpol tersebut, 9 parpol yang sudah lulus ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 dan memiliki kursi di DPR RI, sudah tidak menjalani verifikasi faktual lagi.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Verifikasi faktual akan terbagi dua, pertama verifikasi faktual pengurus parpol, dan kedua adalah verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Verifikasi faktual kepengurusan kata dia, dilaksanakan satu hari setelah pengumuman lulus verifikasi administrasi.

KPU akan mendatangi kantor parpol, dan parpol menyiapkan pengurusnya, serta kelengkapan dokumen kepengurusan parpol, kartu tanda anggota dan KTP pengurus, serta dokumen lainnya, termasuk keberadaan kantor partai politik yang harus jelas, memiliki papan nama dan ruang kerja layaknya kantor parpol.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Untuk verifikasi faktual parpol kata Alwin, masih memungkinkan adanya perbaikan bila ada yang tidak lengkap, sebab status setelah verifikasi faktual kepengurusan adalah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Namun untuk proses verifikasi faktual keanggotaan, statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat. Karenanya, anggota parpol yang dipilih oleh tim verifikator KPUD secara acak, wajib memperlihatkan KTA dan KTP saat proses verifikasi faktual. Bila tidak ada dokumen keanggotaan tersebut, maka status keanggotaannya akan dianggap TMS.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Tujuh parpol yang akan menjalani verifikasi faktual pengurus dan verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Banggai adalah Partai Perindo, PKN, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Pada bimtek yang diikuti petugas penghubung parpol tersebut, KPU Banggai meminta agar parpol menyiapkan dokumen dan pengurus termasuk alamat dan papan nama kantor yang jelas, serta menghubungi anggotanya, agar bersiap saat tim verifikasi faktual datang.DAR

Pos terkait