BANGGAI RAYA- Kecelakaan kerja kembali terjadi di area PT. Koninis Fajar Mineral (KFM), bahkan korban dikabarkan dinyatakan meninggal dunia.
Kecelakaan kerja yang kembali terjadi, dinilai kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan dan kelalaian dari bagian K3LH (Kesehatan dan keselamatan Kerja Lingkungan Hidup).
Ketua BEM Untika Luwuk, Dandi Abidina mengecam insiden kecelakaan kerja di area PT. Koninis Fajar Mineral. Pasalnya ini bukan baru peryama kali terjadi.
“Insiden Fatality seperti ini bukan hanya terjadi kali ini, tapi sudah beberapa kali dan ini bukan soal belasungkawa serta juga uang santunan kematian, tata kelola lingkungan kerja dan daya dukung lingkungan yang sangat rendah bisa jadi penyebab hilngnya nyawa. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa? Besok siapa lagi yang harus meregang nyawa akibat kelalaian ini?,” cetus Dandi.
Mahasiswa yang kerap disapa Andi ini juga menyayangkan sikap Pemerintah, yang seharusnya memeriksa kembali apakah terjadi pelanggaran AMDAL/ANDAL/RKL maupun RPL.
Menurutnya, tidak adanya sanksi berat yang dikenakan kepada pihak Investor akibat kelalaian selama ini, seolah-olah mengampanyekan bahwa kehilangan nyawa tenaga kerja bukan pelanggaran pidana dan tidak ada yang perlu bertanggung jawab atau menjalani sanksi.
“Kami menduga bahwa jalan hauling yang digunakan oleh perusahaan terlalu curam contohnya seperti jalan yang dinamakan jasrun yang berada sekitar -+ 2 KM dari jetty, ini tentunya harus ditinjau sehingganya menekan insiden fatality yang terjadi di perusahaan,” ucap Dandi yang juga warga Desa Tuntung, tempat PT KFM beroperasi.
Sudah dua kali kata Dandi, kejadian fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa selama PT. Koninis Fajar Mineral beropersi.
Hingga saat ini tidak ada pihak yang bertanygung jawab secara prinsip. Pemda Banggai bahkan Pemprov Sulteng pun tidak pernah bersikap tegas.
Seolah hilangnya nyawa tenaga kerja akibat kecelakaan kerja bukan pelanggaran dan tidak punya konsekuensi pidana.
“Jika benar, setiap insident, acident, bahkan fatality hanyalah persoalan teknis dan hilangnya nyawa dianggap cukup dengan belasungkawa atau uang santunan kematian. Maka kabupaten Banggai sedang berada di zona darurat HAM,” tutupnya. (*)