Koramil Salakan & Polsek Tinangkung Gelar Operasi Yustisi

APARAT tengah memakaikan masker kepada pengendara yang tidak mengenakan masker. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Personel Koramil 10/Salakan bersama Polsek Tinangkung, melakukan operasi yustisi atau Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan (OPPK) di depan kantor Koramil tersebut, Selasa (2/3/2021) sekitar Pukul 8.30 Wita.

Adapun personel yang terlibat dalam operasi tersebut yakni Anggota Koramil Salakan empat orang yang dipimpin oleh Sertu Udin Koida dan Anggota Polsek Tinangkung sebanyak 8 orang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu A.H Hippy.

Dalam kegiatan operasi itu, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat atau pengendara yang melintas di jalan tersebut. Dan juga memakaikan masker kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker. Operasi ini berakhir pukul 10.30 Wita.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Danramil 1308-10/Salakan, Kapten Inf Abd. Azis mengatakan, saat operasi berlangsung, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik kepada pegendara lalulintas maupun pejalan kaki, agar selalu menerapkan Prokes sesuai Perbup Bangkep No. 23 Tahun 2020 dengan melalui edukasi 3M. Yakni selalu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker kemanapun dan selalu menjaga jarak.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Ia berharap kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Dan Ia akan terus selalu mengingatkan kepada masyarakat, karena masih banyak warga yang masih tidak percaya dengan dampak yang ditimbulkan apabila sudah terkena covid-19.

“Jadi kami dari TNI Koramil 1308-10/Salakan bekerja sama dengan Kepolisian Polres Bangkep, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan untuk menghimbau serta membagi masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker, baik di tempat umum maupun saat keluar rumah mengendarai kendaraan bermotor,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Danramil menambahkan, masyarakat harus diyakinkan sampai benar-benar yakin, dan memperlihatkan bukti ketika pasien meninggal karena Covid-19. Namun apabila tidak bisa diingatkan, terpaksa memberlakukan sanksi yang sudah ditetapkan pemda Bangkep.

Pos terkait