Koperasi Aktif di Banggai 183 Usaha, Administrasi Keuangan Belum Sesuai Harapan

BANGGAI RAYA-Jumlah koperasi termasuk KUD yang aktif di Kabupaten Banggai saat ini tercatat sebanyak 183 usaha dengan jumlah anggota 28.501 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim dalam pembukaan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Pengurus Koperasi Angkatan 1 se-kabupaten Banggai, Rabu (13/10/2021) di Luwuk.

Pada kegiatan yang berlangsung tanggal 13 s/d 15 Oktober 2021 itu, Ernaini mengatakan bahwa perkembangan perkoperasian di Kabupaten Banggai sudah sangat pesat. Meski demikian tekannya, masih terdapat jumlah koperasi/KUD yang pengelolaan administrasi keuangannya masih sangat jauh dari harapan, terutama dari pengurus/pengelola Koperasi yang baru dibentuk.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Oleh karena itu salah satu tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pengurus, pengawas, pengelola koperasi dalam hal penyususunan laporan keuangan dan perkembangan koperasi. Memudahkan monitoring dan evaluasi terkait kondisi keuangan koperasi, serta pengurus koperasi dapat menyajikan laporan keuangan,” kata Ernaini.

Sementara Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Kabupaten Ir. Abdullah, M.Si saat membuka kegiatan mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. Karena pelatihan seperti ini merupakan salah satu visi misi kami Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Yaitu visi terwujudnya Banggai maju, mandiri, dan sejahtera berbasis kearifan lokal, dan salah satu misi dari enam misi kami terkait dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan adalah pada misi ke 2 yaitu menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan tehnologi,” terangnya.

Menurut Sekkab Abdullah, tujuan atau kepentingan koperasi terhadap laporan keuangan koperasi adalah untuk menilai pertanggung jawaban pengurus, melalui kondisi keuangan koperasi, dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan koperasi kedepannya.

“Menyusun laporan keuangan merupakan salah satu tugas pengurus yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30 bahwa pengurus harus menyusun laporan keuangan yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada rapat anggota tahunan, sebagai mana yang akan dijelaskan oleh pemateri sebentar nanti,” jelasnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Hadir sebagai pemateri adalah Kadis Koperasi Provinsi Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Drs. Marjan Maguna, MH dan Kepala Seksi Pengawasan Pemeriksaan dan Penilaian Hj. Siti Aminah, SE., M.Si. kegiatan diikuti 60 koperasi terpilih yang tersebar di Kabupaten Banggai. (*)

Penulis: Iskandar Djiada

Pos terkait