Konflik Pembangunan Gereja di Sirom, Bupati Banggai Minta Jangan Dulu Beraktivitas

BANGGAI RAYA-Munculnya konflik dalam pembangunan gereja di Desa Sirom Kecamatan Lamala, membuat Bupati Banggai Amirudin menegaskan agar dalam dua pekan ke depan atau menunggu tim verifikasi faktual dari tim gabungan, agar belum ada pihak yang beraktivitas terkait pembangunan gereja tersebut.

Penegasan bupati itu menjadi kesimpulan dalam rapat penyelesaian konflik pembangunan gereja di Desa Sirom, yang digelar Jumat petang (18/8/2023) di kantor bupati di Luwuk.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat umum Setda Banggai. Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Banggai Suprapto, Dandim 1308/LB, Wakapolres, Kasat Intel Kejari Banggai, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa tim gabungan dari Pemda Banggai, Kemenag, dan FKUB, pada Tanggal 27 Agustus 2023 nanti akan turun lapangan ke wilayah Desa Sirom, Kecamatan Lamala untuk melakukan verifikasi faktual (Verfak) syarat khusus pembangunan gereja, serta syarat administratif dan syarat teknis pembangunan gereja.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Bupati Banggai Amirudin dalam arahannya mengatakan bahwa permasalahan pembangunan rumah ibadah, dalam hal ini Gereja di Desa Sirom, sebenarnya mudah diselesaikan, karena pemda sebagai aparatur negara tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah. Justru menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing, asalkan setiap warga negara apalagi sesama umat beragama Kristen, seperti halnya di agama agama lain, tidak ada protes yang memunculkan konflik.

Menurut Bupati Banggai, saat ini untuk membangun rumah ibadah sudah ada ketentuan peraturan yang mengaturnya. Salah satu diantaranya adalah SKB Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Dengan sudah adanya persyaratan administratif lengkap yang diserahkan kepada kami unsur Forkopimda,
maka melalui rapat ini, kesimpulannya jangan dulu ada pihak yang beraktivitas selama dua minggu. Hal itu untuk menunggu berkas persyaratan khusus yang diatur dalam SKB Dua Menteri untuk dilakukan verifikasi faktual dan selanjutnya barulah akan kita putuskan,” tutup Bupati Amirudin.

Perwakilan Kemenag Banggai menyatakan dalam SKB Dua Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk, dan juga pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.
“Syarat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa, sudah lengkap jadi sudah clear. Tinggal daftar nama dan KTP yang memang tidak dibatasi hanya warga Desa Sirom, paling sedikit 90 orang sebagai pengguna gereja, yang disahkan pejabat setempat yang akan kami verifikasi faktual tanggal 27 Agustus nanti, sebab persyaratan yang diajukan oleh panitia pembangunan gereja kepada Bupati Banggai untuk memperoleh IMB, intinya sudah siap diterbitkan,” jelas perwakilan Kemenag.**

Pos terkait