Komisioner KPU Banggai Terancam PAW

Kantor KPU Banggai

BANGGAI RAYA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pelanggaran kode etik, hari ini (Selasa, 16/2/2021).

Kali ini, DKPP akan menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow sebagai teradu atas laporan Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar). Sidang perkara nomor 19-PKE-DKPP/1/2021 itu, akan dilaksanakan secara daring pada pukul 09.00/10.00 WITA.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Divisi Hukum KPU Banggai, Supriyadi Lawani saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Namun ia membenarkan agenda sidang DKPP tersebut. “Iya, besok pagi jam 9 WITA (hari ini, red),” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan paslon WinStar ke DKPP berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) KPU Kabupaten Banggai saat penetapan paslon Pilkada Banggai September 2020 lalu.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Sebelumnya, kasus TMS tersebut sudah disidangkan lebih dulu oleh DKPP. Saat itu, empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai dihadirkan sebagai teradu.

Atas perkara tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, yakni Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Atriani dan Marwan Muid. Bukan tidak mungkin dengan pokok aduan yang sama, komisioner KPU Kabupaten Banggai yang dilaporkan ke DKPP tersebut akan bernasib sama dengan empat mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark