Komisi I Minta Pilkades di Longkoga Barat Ditunda

Masnawati Muhammad

BANGGAI RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai  meminta agar makanisme tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, Sulteng ditunda sampai adanya hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika pihak Raflin Dunggio sebagai salah satu bakal calon yang digugurkan mengajukannya ke PTUN . Menyusul adanya carut marut dengan mekanisme pembobotan bakal calon Kades.    

Permintaan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banggai yang dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad dihadapan para pihak terkait dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Banggai, masyarakat pengadu dan pihak Kecamatan Bualemo, Senin (8/11/2021) di ruang rapat Lantai II  DPRD Banggai.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Selain itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad menegaskan, adanya pernyataan yang simpang siur antara ketua Pilkades di Longkoga Barat pada rapat sebelumnya dengan pernyataan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saat rapat dengar pendapat saat ini, maka lembaga ini meminta untuk menunda Pilkades Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo untuk diikutkan pada tahapan Pilkades  berikutnya.

“ Dan kami akan mengajukan revisi Perda tentang Pilkades, karena kami merasa Perda ini banyak kekurangannya serta merugikan orang lain. Kasus Pilkades di Desa Longkoga Barat merupakan contoh kasus pelaksanaan sebelumnya dan saat ini beliau pun menjadi contoh kasus lagi,” bebernya.         

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Dia menyebutkan, Komisi I tetap pada hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan pada RDP sebelumnya yang berlangsung pada 7 Okteober lalu.

Dalam rekomendasi itu kata Masna, Komisi I meminta agar pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini Bupati Banggai, untuk dapat meninjau kembali hasil keputusan panitia Pilkades terkait dengan persyaratan pembobotan bakal calon kades yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Politisi partai Gerindra Banggai ini menyebutkan, pada RDP sebelumnya panitia Pilkades menyampaikan  bahwa dokumen SK persyaratan pembobotan sebanyak 16 SK yang terdiri dari 15 SK Teknis dan satu SK kelompok. Namun pada rapat kali ini justru data yang disampaikan Ketua Pilkades berbeda dengan yang disampaikan oleh Dinas PMD Kabupaten Banggai yakni sebanyak 17 Dokumen SK yakni 16 Teknis dan satu SK kelompok.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Selain itu kata Masna, pihak bakal calon kades atas nama Ikbal juga telah menyatakan menarik sebanyak 6 SK sebagai syarat pembobotan yakni SK tahun 2005 hingga SK tahun 2010. 

“Rapat kali ini sangat penuh dengan tanda tanya karena ketua pilkades beserta jajarannya tidak hadir. Ada apa ini. Janganlah ada dusta diantara kita,” tandasnya dengan penuh kecewa. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait