BAHAS 4 POIN TUNTUTAN
BANGGAI RAYA – Komisi I, DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak perusahaan, yakni PT PAU, Pertamina EP, PT DS-LNG dan JOB, di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (21/7/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Masnawati Muhammad itu, selain menghadirkan pihak perusahaan, juga menghadirkan sejumlah Karang Taruna Batui, Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai dan Serikat Buruh Kabupaten Banggai.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan Karang Taruna Batui diberikan kesempatan menyampaikan tuntutannya.
Ada empat poin tuntutan terhadap perusahaan tersebut. Pertama, pengelolaan SCR yang berkelanjutan, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, Perekrutan tenaga kerja yang dilakukan pihak perushaan harus transparan dan mengedepankan kearifan lokal.
Ketiga, meminta Pemda dan DPRD Banggai untuk membuat peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja dan CSR. Dan yang terakhir, tidak melibatkan Yossi dalam perekrutan tenaga kerja, karena dianggap gagal.
Anggota Komisi I, DPRD Banggai, Sucipto mengatakan, terkait dengan empat poin tuntutan tersebut, pihak perusahaan mengindakannya. Dan pihak perusahaan akan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut.
“Ya, diharapkan pihak perusahaan untuk tetap memperhatikan apa yang menjadi tuntutan tersebut,” ujarnya usai melaksanakan RDP bersama sejumlah perusahaan tesrebut di kantor DPRD Banggai. URY