Kodim 1308 Programkan Desa/Kelurahan Tangguh

ILUSTRASI Anggota TNI Makodim 1308 Luwuk Banggai sedang apel. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Demi mendukung program 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) serta 3 T (tracing, testing dan treatmen) berbasis desa/kelurahan, TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai akan memprogramkan desa/kelurahan tangguh dengan membangun posko pemantau.

Bekerjasama dengan puskesmas tim pelacakan kontak serta tim surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai bertujuan untuk memutus rantai penularan melalui kegiatan surveilans epidemiologi yang komprehensif.

Komandan Kodim (Dandim) 1308 Luwuk Banggai melalui Komandan Koramil (Danramil) 1308-01 Luwuk, Kapten Inf. Supartono mengatakan, tugas posko desa/kelurahan itu, melakukan Pamwas dan patroli parimeter. Posko desa/kelurahan mendukung SDM dan logistik vaksinasi.

Menurut dia, penguatan posko desa/kelurahan, yaitu tim tracking desa berbasis puskesmas, rekrutmen tracing untuk identifikasi dan melacak kontak erat, pelibatan kader, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, Pemerintah Desa/RW/RT dalam pemantauan kontak erat selama melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Petugas pemantau kata dia, bersama-sama melacak kontak erat, kemudian tenaga pemantau akan melanjutkan pemantauan. Pemerintah desa menyiapkan tempat isolasi rumah atau terpusat dan melaksanakan zonasi sesuai aturan. Bansos untuk orang/keluarga yang di isolasi dan karantina.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Posko desa secara teknik merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dari penanganan Covid-19 di desa/kelurahan, terdiri dari menyampaikan informasi tentang Covid-19 kepada masyarakat. Pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk desa RW/RT. Mendeteksi penduduk di desa yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar daerah. Menfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kapten Inf. Supartono kepad Banggai Raya belum lama ini.

Tim pencegahan posko desa kata dia, memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan Covid-19 sesuai kewenangan desa/kelurahan, yaitu melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk kelurahan.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Melakukan sambung dia, sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah desa secara berkala menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko desa/kelurahan.

“Tim penanganan Posko desa, terdiri dari RT, dukuh, dokter, bidan desa, perawat, kader kesehatan. Memiliki tugas penanganan desa/kelurahan, yaitu berkoordinasi dengan Puskesmas, terkait dengan kondisi warga yang dipantau, menyiapkan lokasi isolasi bagi warga desa yang terkonfirmasi Covid-19, melakukan penelusuran dan pengobatan sederahana bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 melalui test Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri, melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19,” ujarnya.

Tim pembina Posko desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penangannan Covid-19 sesuai kewenangan desa/kelurahan. Serta memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenanagan desa/kelurahan dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui peraturan desa.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Pembinaan kata dia, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan babinsa serta mitra desa lainnya sesuai bidang tugas. Membuat sistem informasi kesehatan warga kelurahan, bersama tim sesuai bidang tugasnya, menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan, melakukan sosialisasi kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahan kepada masyarakat.

“Lebih dari 80 persen kasus berasal dari daftar kontak dapat diketahui asal klaster, 90 persen confirm case dan suspek diisolasi lebih dari 48 jam sejak gejala pertama. Lebih 80 persen kasus baru memiliki kontak erat dan di karantina dalam waktu lebih dari 72 jam setelah kasu confirm. 80 persen kontak dari kasus baru di pantau selama 14 hari. Kasus konfirmasi dan suspected/bergejala di isolasi dan kontak erat di karantina,” tambahnya.