Kios Jualan Miras Digerebek Polisi

KIOS yang berjualan minuman keras di Luwuk Selatan digerebek polisi. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai lagi-lagi menggeledah salah satu kios yang dicurigai menjual miras tanpa izin, Sabtu (13/11/2021).

Kios molik MD (45) yang berada di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini digeledah petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

“Anggota sedang patroli rutin malam minggu dan mendapat laporan bahwa kios ini menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan mengeledah kios milik pelaku. Alhasil, ditemukan belasan botol dan kaleng miras tanpa izin.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

“Barang bukti yang disita berupa 16 botol miras jenis bir bintang, 6 botol bir guinnes dan 14 kaleng bir guinnes,” ungkap Iotu Jimyarto.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Seluruh barang bukti itu kemudian langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai. Sedangkan pelaku diberikan pembinaan danembuat surat pernyataan. “Pelaku berjanji tidak akan lagi menjual miras tanpa izin,” pungkas Iptu Jimyarto. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait