KFM Pastikan Ikuti Seluruh Aturan Pertambangan

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- PT Koninis Fajar Mineral (KFM), perusahaan tambang nikel yang baru beroperasi di Kecamatan Bunta, memastikan mengikuti seluruh aturan pertambangan yang baik.

Hal itu dikatakan Kepala Teknik Tambang PT KFM Abdullah Praja kepada wartawan, Minggu (28/3/2021), menanggapi aksi sejumlah orang yang menuding bahwa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan itu merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pria yang akrab disapa Djarot ini mengatakan, secara prinsip bahwa mereka tidak alergi kritikan dan masukan. Namun tandasnya, kritikan itu tentu harus berdasar sesuai fakta di lapangan, bukan asal tuding tanpa dasar, apalagi sudah menuduh ada perbuatan jahat.

Bacaan Lainnya

Djarot menyebut sejumlah poin yang dianggap tidak berdasar itu, seperti soal data karyawan agar terlapor di Disnaker, soal hak masyarakat yang dirampas perusahaan, mekanisme kerja yang tidak sesuai atau masalah lingkungan.

Ia menjelaskan, soal data karyawan, sudah diserahkan ke Disnaker, saat perusahaan menggelar dialog dengan Kadisnaker. Komposisi tenaga kerja juga lebih banyak lokal, dan khusus tenaga unskill diisi oleh pekerja lokal. Begitupula dengan upah, para pekerja digaji di atas ulah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten. Proses rekrutmen tenaga kerja juga melalui rekomendasi pemerintah desa di.lokasi kegiatan perusahaan.

Terkait dengan soal lingkungan, perusahaan itu kata dia telah memiliki dokumen UKL/UPL hingga AMDAL.

Perusahaan ini jelas Abdullah Praja, juga tengah mempersiapkan areal pembibitan pohon, untuk menanami areal yang dikeruk dan materialnya diambil. “Nanti setelah lahan pembibitannya selesai, kami akan publikasikan pada teman-teman wartawan, guna menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen pada penjagaan lingkungan,” ujarnya.

Terkait dengan tudingan bahwa perusahaan merampas hak masyarakat, pada pembebasan lahan, ia dengan tegas menampiknya.

“Tidak ada lahan yang dirampas, sebab saat sosialisasi, sudah banyak pemilik lahan di sejumlah desa seperti Nanga-Nangaon, Tuntung, Pongian dan Koninis yang meminta dibebaskan.

Soal harga yang layak juga diberlakukan pihak perusahaan, sebab ada perhitungan tanaman dalam penentuan nilai pembayaran. “Tudingan perampasan tanah itu tidak benar, dan ini semua didukung dengan berita acara pembebasan lahan,” kata dia.

Menyangkut adanya laporan keruhnya sungai Pongian, ia mengatakan bahwa kondisi itu terjadi saat ada aktivitas pembangunan jembatan permanen oleh pihak perusahaan. Namun setelah pekerjaan selesai, air sungai itu.kembali seperti sedia kala.

“Memang airnya sempat keruh karena ada proyek buat jembatan. Tapi setelah jembatan selesai, airnya jernih lagi. Dan ini ada orang teknik lingkungan. Bgitu juga soal safety,” jelasnya.

Pasca pekerjaan jembatan, perusahaan mengundang pemdes dan tokoh agama serta tokoh masyarakat, untuk melihat kondisi lingkungan.

Di bagian akhir penjelasannya, Abdullah juga mengatakan bahwa sejak sebelum tahap eksploitasi, perusahaan sudah memprogramkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan pada masyarakat di sekitar lokasi, seperti bantuan saat momen Idul Fitri dan Natal.

“Intinya perusahaan yang memiliki izin di areal seluas 2.738 hektar, berkomitmen untuk mematuhi segala aturan pemerintah terkait pertambangan,” tandasnya.

Pos terkait