BANGGAI RAYA- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai, Iskandar Djiada mengimbau kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut, agar selalu menaati kode etik jurnalistik. Khususnya poin 6 yakni tidak menyalahgunakan profesi sebagai wartawan.
Himbauan ini disampaikan PWI Banggai, karena adanya beberapa peristiwa yang melibatkan nama profesi wartawan seperti pada kasus percobaan pemerasan. Bahkan terbaru, kasus tagihan iklan di salah satu lembaga pendidikan yang mengemuka melalui pemberitaan dan diduga terkait dengan nama profesi wartawan.
“Maka bersama ini diimbau kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, untuk selalu menaati kode etik jurnalistik, khususnya poin 6, yakni tidak menyalahgunakan profesi,” himbau Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada melalui rilisnya, Kamis (8/4/2021).
Himbauan ini kata Iskandar Djiada, dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat profesi wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI dan bertugas di berbagai area atau pos liputan, untuk selalu menjaga hubungan dengan mitra kerjanya, namun tidak bertindak berlebihan seolah-olah sudah menjadi bagian dari unit kerja yang menjadi area atau pos peliputannya,” tegas Iskandar Djiada yang juga Pimpinan Perusahaan Banggai Raya itu.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan untuk tidak membawa-bawa nama PWI Banggai atau Ketua PWI Banggai, bila terkait dengan uang atau pemberian uang dan barang dari siapapun, yang tidak jelas maksud dan tujuannya.
“Bila ada pemberian atau bantuan untuk PWI Banggai, dilaksanakan dengan maksud yang jelas dan terbuka untuk kegiatan organisasi,” tandasnya.