BANGGAI RAYA- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp256 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menetapkan oknum kades Lobu Lusiana Udopo (LU) sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi APBDesa Lobu, Kecamatan Lobu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi kepada Banggai Raya, Senin (25/10/2021) mengatakan, Kejaksaan Negeri Banggai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 telah melakukan penetapan tersangka atas nama LU, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu, Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2019 dan 2020.
Meski sudah menjadi tersangka kata Kasi Intel, namun LU belum ditahan. Proses penahanan kata dia, diperkirakan dalam waktu dekat.
“Bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menyebutkan bahwa kerugian negara kurang lebih Rp256 juta yang diperoleh dari pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai,” jelasnya.
Tersangka kata dia, disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Penulis: Iskandar Djiada