BANGGAI RAYA- Polisi mengamankan dan melakukan olah TKP awal atas peristiwa kebakaran rumah di Dusun 1, Desa Kotaraya, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Senin (14/3/2022) yang terjadi sekitar Pukul 21.30 Wita.
“Kita olah TKP awal dengan memasang garis polisi untuk mengamankan dan menjaga status quo,” ungkap Kapolsek Lamala, Iptu I Nyoman Yosef Suradi, SH.
Kapolsek menjelaskan, rumah yang dilalap si jago merah ini merupakan milik keluarga Safrudin Toyon (43) berukuran 5 X 7 meter berdinding papan, yang saat itu korban sedang pergi ke pantai.
“Sekitar pukul 22.15 Wita warga berhasil memadamkan api dengan menggunakan air laut, namun rumah korban sudah ludes terbakar,” ungkap Iptu Suradi.
Saksi yang tinggal tidak jauh dari TKP menyebutkan, saat itu melihat ada kobaran api di bagian atap rumah korban. Sehingga saksi pun sontak berteriak dan memanggil warga sekitar untuk membantu memadamkan api tersebut.
“Akibat peristiwa ini kerugian korban ditaksir sekitar Rp 40 Juta,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Dan dugaan sementara sumber api berasal dari kosleting ataupun arus pendek. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai