Kerap Edarkan Cap Tikus, Polisi Geledah Rumah Warga di Mantawa Toili Barat

BANGGAI RAYA- Jajaran Polsek Toili khususnya Subsektor Toili Barat (Tolbar) Polres Banggai, terus mengintensifkan penertiban peredaran miras tanpa izin yang menjadi faktor pemicu aksi kriminalitas.

Baru-baru ini, rumah salah seorang warga di Desa Mantawa, Kecamatan Tolbar, digeledah polisi lantaran disinyalir mengedarkan miras tradisonal jenis cap tikus, Kamis (4/8/2022) pagi.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya oknum warga menjual miras cap tikus di lokasi tersebut,” ungkap Kasubsektor Tolbar Ipda I Wayan Sukarman SH.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Setelah menerima laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Alhasil didapatkan informasi bahwa rumah warga berinisial KP (36) sering menjual cap tikus. “Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan tiga botol miras cap tikus ukuran 600 ml,” bebernya.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Miras siap edar tersebut disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian dalam kamar tidur. “Barang bukti sudah kita amankan. Untuk pelaku akan diundang guna dimintai keteranganya,” tutup Sukarman. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait