BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pendidikan (Didik) Banggai, Nurdjalal mengatakan bahwa dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) baik SD dan SMP, wajib pedomani petunjuk teknis (Juknis). Juknis yang dimaksud, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) nomor 8 Tahun 2020. Mengingat beberapa hari terakhir, banyak laporan diterima Disdik Banggai, terkait pembayaran honor terhadap honorer di sekolah baik SD dan SMP yang dinilai keliru, karena tidak sesuai juknis yang ada.
Menyikapi hal tersebut, Nurdjalal berencana mengundang seluruh Kepsek) SDS, MP dan honorer masing-masing sekolah, dalam rangka untuk menyampaikan juknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
“Ada beberapa hal sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan inti dari Permendikbud noomor 8 tahun 2020 adalah juknis BOS tahun 2020. Jadi kami minta kepada Kepsek SD dan SMP membaca dan memahami Juknis BOS 2020, karena itulah yang menjadi landasan kita di tahun 2020 dalam penggunaan dana BOS,” ucap Nurdjalal kepada Banggai Raya, Senin (9/3/2020).
Mentan Kabag Hukum Setda Banggai ini, juga menyampaikan, di tahun 2020 ini terdapat kenaikan dana BOS, diantaranya kenaikan pada dana BOS untuk SD yang dimana tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp800 ribu menjadi Rp900rb pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp1 juta menjadi Rp1,1Juta pertahun.
Kenaikan dana BOS di tahun 2020 ini akan diterima sekolah, karena dihitung persiswa, untuk digunakan siswa sesuai dengan 12 item yang sudah tertulis di Juknis BOS tahun 2020,” ungkapnya.
itu, ada perubahan mekanisme teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, dimana dana di transfer kepada pemerintah provinsi setiap triwulan atau 3 kali transfer dengan persentase 30 persen di caturwulan pertama, 40 persen caturwulan kedua dan 3 persen di caturwulan ketiga. Besaran transfer akan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disinkronkan oleh sekolah.
Tidak lagi seperti penyaluran di tahun 2019 lalu yang secara teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang diteruskan ke kas daerah provinsi, lalu dari provinsi baru ke rekening sekolah. Mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 ini dari Kemenkeu melalui KPPN dan langsung ke rekening Sekolah. Penerimaan dana BOS dan rekapan nota dilaporkan secara online guna menjadi dasar penyaluran untuk caturwulan berikutnya,” paparnya.
dasar besaran transfer sesuai dengan sinkronisasi dapodik, sehingga sinkronisasi dapodik sangat penting. Karena kementerian akan mengambil data dari dapodik, untuk penginputan sinkronisasi dapodik juga harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Jadi jangan sampai salah input guna menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan di transfer ke rekening sekolah,” tambahnya.
, penggunaan dana BOS tahun 2020 yang sesuai dengan juknis dan Permendikbud nomor 8 tahun 2020, digunakan untuk pengembangan perpustakaan untuk pembelian buku sesuai dengan kebutuhan sekolah yang dihitung persiswa. Serta untuk membayar gaji honorer negri dan swasta yang sebelumnya 15 persen dari dana BOS kini menjadi maksimal 50 persen disesuaikan dengan sekolah masing-masing sesuai pedoman 12 item pada Juknis BOS tahun 2020.
Disdikbud masih bertanggung-jawab untuk pengembangan perpustakaan dan akan mendata setiap sekolah mengenai buku pelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah. Untuk guru honor negeri dan swasta syarat untuk bisa dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, kemudian mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk semua tenaga kependidikan dan dalam keadaan tidak menerima sertifikasi, kalau sudah ada sertifikasi tidak dibenarkan menggunakan dana BOS,” tutupnya. MAN