Kemensos Pecat Empat Pendamping PKH Banggai

BANGGAI RAYA- Kementerian Sosial Republik Indonesia memberi sanksi kepada empat orang tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Banggai. Tidak main-main, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian dari tenaga pendamping PKH.

Sanksi pemberhentian atau pemecatan ini gara-gara melanggar kode etik dan netralitas. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh empat pendamping, berupa perjanjian kerja sama dengan salah satu bakal calon Bupati Banggai dalam rangka pelaksanaan program PKH.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Empat oknum pendamping PKH yang dipecat Kemensos, yakni Koordinator PKH Kabupaten Banggai berinisial MR, Administrator Pangkalan Data PKH berinisial TS, Pendamping Sosial Kecamatan Luwuk, berinisial YG serta SA.

Sanksi pemberhentian empat orang pendamping PKH berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial RI tentang Pemberhentian Petugas Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun 2020 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2020.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga menimbang bahwa menurut hasil pemeriksaan dokumen dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 432/K.ST-01/PM.05.01/IV/2020 telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan terlibat dalam aktivitas politik praktis.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Juga dijelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Bab IV bagian kedua tentang Kewajiban Pasal 9 dan Bagian Ketiga te Tangi Larangan pada Pasal 10 ayat f dan ayat i Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH.NAL