Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

BANGGAI RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai mengeluarkan surat edaran penetapan zakat fitrah tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi sejak tanggal 13 April 2020 lalu. Dalam surat edaran dengan nomor B 36/K.22.04/6/BA.03.2/04/2020 menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam, yaitu untuk uang sebesar Rp30 ribu per jiwa dan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Kepada Banggai Raya, Sabtu (9/5/2020), Pelaksana Syariah, Kemenag Banggai, Triono membenarkan hal tersebut. Surat tersebut menyusul surat tertanggal 08 April 2020 tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infaq dan shadaqah).

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Menurut dia, surat tersebut dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah di bulan Ramadhan 1441 H/2020 masehi, yaitu beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa dan uang sebanyak Rp30 ribu per jiwa.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Bagi umat Islam yang memilih berzakat dengan beras maka ketetapannya adalah 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa,” ungkap Triona melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, pengumpulan zakat fitrah dimulai pada 1 Ramadhan 1441 Hijriyah. Teknis pengumpiulan dan penyaluran zakat fitrah mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Dan sambung dia, mengaku juga pada surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai nomor B.35/Kk.22.04/6/BA.03.2/04/2020, tanggal 08 April 2020.

“Kemudian petugas pemungut zakat fitrah melaporkan hasil pemerimaan dan pendistribusian zakat fitrah kepada Kepala Kantor Kemenag Banggai. Dan selanjutnya akan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulteng paling lambat satu minggu setelah lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 masehi,” demikian Triono. RUM