Kemenag Subsidi Guru Non PNS

Zaenal Abidin

BANGGAI RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai memprogramkan bantuan subsidi upah bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di madrasah. Bantuan itu didasarkan tergadap perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 4140/KW.22.5/4/PP.00/7/IX/2020, tanggal 22 September 2020.

Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Zaenal Abidin kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut. Kemenag Banggai akan menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Agama Islam tentang verifikasi calon penerima bantuan penanggulangan dampak Covid-19 bagi guru pendidikan agama Islam bukan PNS (GPAI BPNS).

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Di Pendis Kemenag Banggai sudah jalan. Termasuk guru non PNS PAI pada sekolah,” kata H. Zaenal Abidin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/9/2020) pekan kemarin.

Ia berharap, para guru di madrasah untuk dapat melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Menurut dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu guru calon penerima tunjangan ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA per 31 Juli 2020.

“Mereka harus melakukan validasi data portofolio dan rekening, terutama data nama lengkap harus sesuai KTP, nomor induk kependudukan (NIK) dipastikan terinput pada fitur portofolio, dan sesuai dengan KTP/KK. Alamat rumah dipastikan terinput pada fitur portofolio, dan terisi dengan lengkap, beserta nomor handphone (HP),” harapnya.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Data rekening dipastikan terinput pada fitur data rekening dan sesuai dengan buku tabungan dengan komponen, seperti nama bank, nomor rekening dan pemilik rekening. Dan batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020, sekira pukul 14.00,” tambahnya. RUM