Kemenag Banggai Sosialisasi Pembatalan Haji

BANGGAI RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijriyah/2020 masehi.

Sosialisasi yang dirangkaikan dengan penyerahan buku manasik haji dan souvenir haji dari Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Luwuk, dilaksanakan di kantor tersebut, Senin (8/6/2020) pekan kemarin.

Kepala Kantor Kemenag Banggai, H. Firmansyah mengatakan, jadikanlah kesabaran sebagai kendaraan hidupmu, dan jadikan takwa sebagai bekal kematianmu. Bahwa persebaran pandemi Covid-19 yang sangat cepat, bisa berdampak buruk, sehingga pemberangkatan haji tertunda.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Menurut dia, keimanan dan kesabaran harus menjadi pondasi dalam bersikap sebagai hamba, untuk memaknai perjalanan ibadah, terutama ibadah haji yang khusyuk.

“Berangkat ke tanah suci ada campur tangan Allah SWT. Jadi apapun yang terjadi, semua atas izin Allah SWT, dan harus kita pasrahkan kepada-Nya. Inilah maknanya, hajikanlah dirimu sebelum engkau berhaji,” tegas H. Firmansyah.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), H. Suardi Kandjai kepada Banggai Raya mengatakan, penyerahan buku manasik haji dan souvenir haji tersebut dilakukan berdasarkan zona.

Mengingat kata dia, luasnya wilayah Kabupaten Banggai. Namun, dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai, tiga kecamatan tidak memiliki jemaah haji, yakni Kecamatan  Lobu, Mantoh, dan Balantak Utara. 

“Kami bersama pimpinan BSM Cabang Luwuk turut menyerahkan buku tersebut kepada jemaah haji di Kecamatan Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Luwuk yang menjadi zona terakhir,” kata H. Suardi Kandjai melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Mantan Kasi Pendis ini berharap, agar 207 jemaah haji dan seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Banggai memahami KMA No. 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M.

“Sosialisasi KMA ini diharapkan tidak ada lagi tafsiran lain, tertundanya keberangkatan semata-mata sebagai pertimbangan keselamatan dan kenyamanan dalam beribadah,” demikian H Suardi Kandjai. RUM