BANGGAI RAYA- Kementerian Agama menerapkan sistem kerja di rumah dan di kantor, walaupun kasus Covid terus melandai. Mereka para ASN maupun honorer masih diberlakukan sistem kerja work of home dan work of office.
Seperti amatan Banggai Raya, Selasa (14/12/2021) kemarin, di Seksi Haji dan Umrah, Kemenag Banggai, ada sejumlah pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), dan sebagian lagi di rumah/tempat tinggal atau work from home (WFH).
“Saya tidak masuk kantor. Selasa dan Jumat jadwal tidak masuk kantor, artinya bekerja dari rumah. Itu sesuai surat edaran menteri, di masa Pandemi Covid-19 ini,” kata staf Seksi Haji dan Umrah, Kemenag Banggai, Isnawati kepada Banggai Raya, Rabu (15/12/2021).
Ketentuan sistem kerja di lingkungan Kemenag diatur dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 14 tahun 2021, tentang sistem kerja ASN Kemenag pada masa Pandemi Covid-19, tertanggal 21 Juni 2021.
“Pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan. Pengaturan sistem kerja di Kemenag sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas