Kemenag Banggai Gelar Diseminasi Ibadah Haji

Suasana Diseminasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2021, di Hotel Swiss Belinn. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Diseminasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021, di Hotel Swiss Bellin Luwuk, Kamis (21/10/2021) pekan kemarin.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.00 itu, dihadiri Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler, Dirjen Haji dan Umrah, H. Amir Hamzah, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, H. Luthfi Yunus bersama Tim Kanwil Sulteng, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Banggai, KH. Suardi Kandjai dan jajarannya, Kasi Kesra Setda Kabupaten Banggai, Ramli Hasan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Calon Jamaah Haji dan Umrah, dan mewakili Bank Muamalad Cabang Luwuk.

Diseminasi ini merupakan sosialisasi tentang haji dan umrah mulai dari persiapan, pelaksanaan dan kembali haji dan umrah.

Dengan pemateri dari Komisi VIII DPR RI secara virtual, Seksi Pendaftaran Haji Reguler Dirjen Haji dan Umrah, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulteng.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Kegiatan diseminasi ini adalah program kemitraan Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag.

SEKSI Pendaftaran Haji Reguler, Dirjen Haji dan Umrah, Kemenag RI, H. Amir Hamzah sedang memberikan materi. FOTO: RUM LENGKAS

Kegiatan diseminasi penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2021 ini dibuka oleh Kabid PHU, H.Luthfi Yunus yang mewakili Kakanwil Kemenag Sulteng.

Ketua Panitia Pelaksana Diseminasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2021 Kabupaten Banggai, KH. Suardi Kandjai dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini dihadiri sebanyak 50 peserta.

“Dikhususkan kepada orang-orang yang bisa menyampaikan informasi haji dan umrah. Orang-orang yang mengikuti diseminasi ini adalah orang-orang terpilih, sehingga bisa menyampaikan informasi positif terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Pembatalan ibadah haji dan umrah, banyak sekali penilaian-penilaian negatif terhadap Kemenag. Maka ini pentingnya diseminasi,” kata KH. Suardi Kandjai.

Hal senada yang disampaikan Kabid PHU, Kanwil Kemenag Sulteng, H. Luthfi Yunus saat membuka acara tersebut. Bahwa diseminasi ini intinya adalah sosialisasi, untuk menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan haji dan umrah, tentang permasalahan haji dan umrah. Sebab permasalahan haji dan umrah ini sangat banyak.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

“Mulai dari pendaftaran, proses persiapan, proses perjalanan, sampai dengan proses pulangnya ibadah haji. Banyak hal yang harus disampaikan kepada kita sekalian, kepada masyarakat. Lembaga atau person yang bisa menyampaikan informasi tentang haji dan umrah kepada masyarakat secara utuh, karena yang hadir pada kesempatan ini adalah tokoh-tokoh masyarakat, yang akan memberikan ceramah, memberikan khutbah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana informasi tentang ibadah haji dan umrah, khususnya tentang pembatalan,” katanya.

KASI Haji dan Umrah Kanwil Sulteng, Aripin, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umra Kanwil Kemenag Sulteng, H. Luthfi Yunus, dan Kasi Haji dan Umrah, Kemenag Banggai, KH. Suardi Kandjai pada acara Diseminasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021. FOTO: RUM LENGKAS

Kemudian bagaimana di tahun 2022 kata dia, apa pelaksanaan haji dan umrah dilaksanakan atau tidak. Tentunya banyak aspek-aspek yang mempengaruhi diantaranya kesehatan, termasuk juga tentang pendaftaran haji, seperti apa.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

“Kalau dulu-dulu kita bisa mendaftar haji dengan jaminan talangan. Dengan talangan tersebut kita sudah bisa naik haji. Bank yang bayar dulu, sehingga bisa terlaksana ibadah haji. Tetapi sekarang ini, sudah tidak boleh, tidak boleh ada talangan,”tekannya.

Menurut Luthfi, dalam Perma nomor 13 tahun 2021, jika ditemukan ada lembaga yang melakukan talangan untuk alasan pendafatran haji, maka akan dicabut kerjasamanya, maka tidak punya cos untuk pendaftaran haji.

“Karena dana talangan dilakukan seperti itu, maka ada dampak negatifnya kepada masyarakat kita. Pertama masyarakat akan berpikir membayar hutang-hutangnya itu. Yang kedua, masa tunggu kita, sangat jauh, saat ini jika terjadi masa tunggu itu, misalnya 21 tahun yang akan datang baru bisa naik haji. Maka semua itu sudah diatur dalam Perma 13 Tahun 2021,” ujarnya menambahkan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait