Kembali Terpilih di Periode Ketiga, Warga Harap Kades Sarfan Bisa Bawa Desa Bela Lebih Maju!

BANGGAI RAYA- Salah satu warga Desa Bela, Kecamatan Nuhon, Adar Olii yang sekarang bekerja sebagai Kepala Bagian Humas Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai memberikan, apresiasi kepada Kepala Desa (Kades) terpilih, Sarpan Ndeo yang dipercayakan kembali untuk menjadi orang nomor satu di Desa Bela.

Ia berharap dengan terpilihnya kembali Sarfan Endeo sebagai Kades Bela tiga periode, supaya bisa memperlihatkan dan transparan dalam membangun desa secara signifikan.

Memang diakui Adhar, hubungan Sarfan Ndeo dengan masyarakat Desa Bela sangat bagus. Buktinya, warga masih menginginkan kepemimpinannya untuk tiga periode selanjutnya.

“Di kampungnya saya itu, Kades yang terpilih sudah tiga periode. Tahun 2022 ini, ikut Pilkades dan menang kembali, saya sangat mengapresiasi. Tapi, saya melihat dari kepemimpinan selama menjadi kepala desa sejak periode pertama sampai periode kedua, belum ada terlalu dampak pembangunan di Desa Bela. Seharusnya ada perubahan di desa itu yang harus dilakukan,” kata Adar Olii kepada Banggai Raya, Jumat (11/11/2022).

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Pemantauan selama memimpin dua periode sambung dia, masih ada kurangnya. Sesuai diskusi dengan masyarakat, kekurangannya adalah keadilan yang belum merata, artinya masih pilih kasih.

Keadilannya, termasuk dengan pembangunan sarana dan prasana di desa kurang.

“Minimal bisa bercermin di Desa Longgolian, dimana pemasangan lampu jalan. Desa Bela adalah jalan trans Provinsi. Jangan sampai masuk di Desa Bela, desa tersebut terlihat seperti desa mati. Minimal kase terang itu jalan, ada fasilitas apa, begitu orang masuk di desa Bela, ada berkesan,” imbaunya.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Ia menjelaskan, Sekarang ini para masyarakat bisa menjadi kepala desa selama 18 tahun atau tiga periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Ini adalah salahsatu perubahan yang terjadi setelah lahir UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pada UU nomor 32 tahun 2004 dahulu, seorang kepala desa hanya bisa memangku jabatan nomor satu di desanya selama dua periode,” terangnya.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Ia mengatakan, kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat sentral dalam membangun kesejahteraan desanya. Bahkan kepala desa sebaiknya memfungsikan dirinya sebagai arsitektur ekonomi desa yang mampu membangu visi mengenai arah kebijakan dalam membangun kesejahteraan ekonomi warga.

“Kepala Desa harus mampu melakukan inisiasi pergerakan ekonomi di desanya dan kemudian dijalankan oleh berbagai perangkat desa yang mendukung, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bumdes adalah operator alias mesin yang menjalankan rancang pembangunan ekonomi yang telaah disusun pemerintah desa,” kata Adar Olii menambahkan. RUM

Pos terkait