BANGGAI RAYA- Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk mengalokasikan anggaran dana kelurahan dalam Pemberdayaan TP-PKK dan Majelis Taklim di wilayah tersebut. Hal itu telah tertuang dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) kecamatan tahun 2020.
Lurah Bungin, Mukhtar Kantu mengatakan, prioritas program Kelurahan Bungin lebih pada kegiatan peningkatan sarana prasarana (Sapras) dan pemberdayaan masyarakat seutuhnya.
“Sapras itu salah satunya yakni pembangunan Bank Sampah Unit Kelurahan Bungin. Sedangkan untuk pemberdayaan, yaitu pelatihan bagi ibu-ibu pengurus TP-PKK dan Majelis Taklim Bungin. Untuk Pagu anggaran Kelurahan Bungin, sama dengan kelurahan lainnya sebesar Rp366 juta,” ungkap Muhktar Kantu kepada Banggai Raya melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/6/2020).
Lebih jauh Muhktar mengatakan, anggaran kelurahan yang bersumber dari APBD murni yang telah dianggarkan oleh pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di kelurahan.
Mekanisme dan petunjuk teknis (Juknis) kata dia, tertera dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana kelurahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Harapan kami dengan program dan rencana kerja pemerintah kelurahan, benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Bungin,” demikian Muhktar. RUM