Kelulusan Pelajar Ditentukan Nilai 5 Semester

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA- Pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020, tertanggal 24 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga kelulusan peserta didik SD dan SMP ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Djamaluddin Mansoba kepada Banggai Raya, di Luwuk, Rabu (25/3/2020).

Bacaan Lainnya

“Kelulusan sekolah dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yaitu kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” kata Djamaluddin Mansoba.

Ia menambahkan, untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ujian akhir semester, untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Mendikbud.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas lanjut Djamal, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Begitu juga dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah,” tambahnya. RUM