Keluar-Masuk Banggai Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen Negatif

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, berdasarkan surat edaran Bupati Banggai Nomor 440/1279/Dinkes yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 2021.

SE tersebut juga mengatur tentang kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki ataupun keluar wilayah Kabupaten Banggai.

Pemerintah Kabupaten Banggai akan memperketat akses keluar masuk pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Setiap orang yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Banggai wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif, baik melalui bandara, pelabuhan, perjalanan darat dan penyeberangan daerah perbatasan.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

“Bagi pelaku perjalanan yang keluar daerah dan masuk melalui bandara, pelabuhan, perjalanan darat, dan penyeberangan daerah perbatasan yang memasuki Kabupaten Banggai akan dilakukan pengawasan ketat, dengan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen negative atau hasil pemeriksaan real time-PCR negative yang berlaku 2×24 jam disertai bukti stik/batangan yang telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa dan kemudian secara acak akan dilakukan kembali pemeriksaan rapid test antigen, apabila ditemukan hasilnya positif akan dilakukan langkah karantina atau isolasi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Banggai Amirudin.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Tak hanya itu, SE Bupati juga mengatur tentang pembatasan terhadap operasional kafe, restoran, tempat karaoke, swalayan dan tempat usaha lainnya dengan membatasi kapasitas ruangan 50 persen, mengatur jarak serta jam operasioanl dibatasai sampai pukul 22.00 wita.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Selanjutnya, bagi tamu hotel yang menginap dan memiliki KTP di luar Kabupaten Banggai harus menunjukkan hasil rapid tes antigen negatif. Pihak hotel hotel diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen setiap 2 hari.

Pos terkait