Kejari Banggai Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Karang Taruna

BANGGAI RAYA-Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor dana hibah Karang Taruna tahun 2020, Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan siaran pers Kejari Banggai yang disampaikan Kasi Intel Sarman Tandisau, pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024, penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menetapkan tersangka dengan inisial ABL. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.

Menurut Kasi Intel, posisi kasus tersebut bahwa tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna, mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terbagi dalam 2 (dua) tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna dimana pengelolaannya diduga tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbuatan tersangka ABL, telah merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa pidana, maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh penyidik.**

Pos terkait