Kejari Banggai Sikapi Rangkap Jabatan Fuad Muid

Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Menyikapi aduan masyarakat terkait rangkap jabatan Fuad Muid selaku anggota DPRD Banggai dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banggai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, pada Selasa (9/6/2020), telah melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan atau wawancara awal sebagai bahan klarifikasi dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Banggai, Alexander Tanak bersama stafnya. “Kami telah melakukan wawancara dan klarifikasi terkait aduan masyarakat, mengenai masalah rangkap jabatan Fuad Muid selaku anggota DPRD Banggai dan Ketua PMI Banggai,”ucap Kastel Kejari Banggai, Alexander Tanak kepada Banggai Raya, Rabu (10/6/2020).

Bacaan Lainnya

Ketika disinggung mengenai larangan rangkap jabatan anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 400 Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sering disebut Undang-Undang MD3, Alexander mengaku, masih akan mempelajari dan melakukan kajian atas aturan tersebut.

Lepas dari itu, Alexander mengatakan, apabila dari hasil kajian nantinya ditemukan ada pelanggaran, akan dinaikkan ke tingkat penyelidikan untuk diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Terpisah, praktisi yang juga akademisi hukum, Nasrun Hipan menjelaskan, jika dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, tepatnya pada Pasar 30 Ayat (1), sumber pendanaan PMI diperoleh dari; donasi masyarakat yang tidak mengikat, serta sumber lain yang sah.

Sedangkan pada Ayat (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana APBN/APBD. Mendasari ketentuan Ayat (2), maka pemberian dukungan dana pemda merupakan tidak mengikat, karena terdapat frasa ‘dapat’.

Namun hal ini harus diuji sesuai fakta, apakah terdapat pemberian dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PMI Banggai. Dukungan anggaran Pemda Banggai terhadap PMI Banggai diakui secara tegas oleh Fuad Muid.

Dengan adanya dukungan dana pemda bagi PMI Banggai, maka maksud ketentuan Pasal 400 Ayat (1) huruf(c), telah terpenuhi. Ditambahkannya, sanksi yang dapat diterapkan atas rangkap jabatan kata Nasrun, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 401 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni pemberhentiansebagai anggota DPRD. MAN