Kejari Banggai Musnahkan Babuk 18 Kasus Narkoba dan 15 Perkara Lain

BANGGAI RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti 18 kasus narkoba dan 15 perkara kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/11/2022) bertempat di Kantor Kejari Banggai di Luwuk.

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 13.30 s.d pukul 16.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam siaran persnya.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara yakni 18 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 151,7129 gr (seratus lima puluh satu koma tujuh satu dua sembilan gram) dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 4.800 butir Trihexyphenidyl (THD), 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang, berupa Kayu, senjata tajam badik dan batu, pisau, besi serta sejumlah pecahan kaca, batu dan pakaian.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kemudian 5 perkara Tindak Pidana Umum lainnya berupa 14 lembar faktur dan invoice, 7 jenis alat permainan judi, 1 buah buku tabungan dan ATM, 2 lembar kuitansi pembayaran mobil, 2 lembar STNK, 3 buku BPKB, 3 lembar surat keterangan pajak daerah, 1 buah plat nomor kendaraan, 1 buah buku dan 1 buah pulpen.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Selanjutnya kata Firman, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak periode Agustus 2022 sampai November 2022. DAR

Pos terkait