BANGGAI RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Balut, Rabu (25/11/2020).Pemusnahan kali ini dipimpin Pj Sekda Balut Idhamsyah Tompo dan Kejari Balut Fauzal.
“Babuk yang dimusnahkan berupa narkotika, alat hisap sabu, senjata tajam (sajam) dan alat kejahatan lainnya,” kata Kejari Balut, Fauzal.
Fauzal mengatakan karena semua Babuk telah berkekuatan huhum tetap, maka sudah seharusnya jaksa sebagai eksekutor memusnahkan barang bukti tersebut.
“Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Karena berdasarkan aturan, babuk yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” ujarnya. ASW