Kejaksaan Temukan Unsur Tipikor Proyek Pengadaan Satelit

Jaksa Agung

BANGGAI RAYA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menggelar konferensi pers mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021, Senin (14/2/2022) di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada hari Senin 14 Februari 2022 pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Dalam siaran pers itu, Jaksa Agung RI mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil, sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

BACA JUGA:  Galian PT Empros Rusak Damija di Jalur Masama Banggai

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

BACA JUGA:  Didorong di Pilkada Banggai, Sukri Djalumang Tegaskan Mau Fokus Jadi Wakil Rakyat

Pada kegiatan gelar perkara, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan. (*)

Penulis: Iskandar Djiada/*

Pos terkait