BANGGAI RAYA– Pemerintah memperketat pengawasan dana desa melalui berbagai instrumen, termasuk melibatkan institusi penegak hukum Kejaksaan. Kebijakan ini berlaku seiring dengan penambahan anggaran Dana Desa (DD) dari semula Rp70 triliun pada 2019 menjadi Rp 72 triliun pada 2020.
Khusus 291 desa di Kabupaten Banggai pada tahun 2019 sebesar Rp231 miliar naik menjadi Rp237 miliar. Selain itu, terdapat perubahan skema penyaluran formula dari semula komposisi besar mendominasi penyaluran pada tengah dan akhir bulan, kini ditarik ke awal bulan.
“Kami diinstruksi untuk memperketat pengawasan DD tahun anggaran 2020, mulai penyusunan dokumen, penyaluran, pengelolaan hingga realisasi program,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Masnur kepada Banggai Raya, Kamis (5/3/2020).
Matan koordinator di Kejaksaan Tinggi Semarang ini mengaku, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar dana yang sudah disalurkan ke Rekening Kas Desa, dapat segera dieksekusi. Khususnya untuk kegiatan produktif yang mampu memberikan dampak besar ke masyarakat.
“Dari segi penyaluran, ada OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara),” tuturnya.
OM SPAN merupakan aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Selain itu, pemerintah juga mensinergikan OM SPAN dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dibangun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lebih lanjut disampaikan, bahwa sinergitas ini dilakukan agar pemerintah dan istitusi penegak hukum dapat melihat pembelanjaan dana desa yang dilakukan daerah dan kesesuaian realisasi program dengan perencanaan awal.
Kemenkeu juga memperkuat sistem whistleblowing bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Apabila ada hal-hal yang sifatnya tendensi ke arah negatif, penyalahgunaan, kita sikapi dengan perhatian penuh,” ucapnya. MAN