Kejaksaan Diminta Dampingi Pemda Kendalikan Inflasi Daerah

BANGGAI RAYA-Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (5/9/2022)  mengatakan bahwa Jaksa Agung, meminta Kajati harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah, guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Kejati juga harus membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Untuk pelaksanaan pendampingan hukum, Jaksa Agung menegaskan agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Tak hanya itu, Kajati juga diminta segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum masing-masing, dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah. Dan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Instruksi disampaikan dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring) pada Senin 5 September 2022, yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, , Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). ***

Pos terkait