Kehadiran Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum UMLB Untuk Mitigasi Risiko

BANGGAI RAYA- Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH, MH., meresmikan Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB), Jumat 20 Mei 2022.

Meski bukan yang pertama, tetapi Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB) termasuk fasilitas yang awal dibentuk di kampus.

Diketahui, hanya kurang dari 18 jam sejak dibentuk di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, peresmian Rumah Restorative Justice UMLB juga dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MH mengatakan, rumah Restorative Justice awalnya dibentuk di desa-desa. Namun, atas arahan pimpinan ini bisa dibentuk dimana saja.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

“Salah satunya di tempat sivitas akademika,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya salah satu Rumah Restorative Justice telah dibentuk di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dan diberi nama bernama Bonua Molumu.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Banggai berharap rumah RJ dapat dibentuk di wilayah lainnya, seperti di Kecamatan Toili. “Sehingga kalau perkara di Toili bisa ditangani di Toili,” katanya terkait perkara yang bisa ditangani melalui restorative justice.

Khusus untuk Rumah Restorative Justice yang diresmikan di gedung Fakultas Hukum UMLB, menurutnya lebih diperuntukkan untuk mahasiswa, seperti menyelesaikan perkara antarnmahasiswa.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Menurutnya, kehadian RJ untuk lebih kepada mitigasi risiko agar mahasiswa dan sivitas akademika tidak sampai terlibat pidana. “Agar tidak baku lapor, kami mencoba rem,” katanya.

Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, terlibat dalam tindak pidana akan meninggalkan rekam jejak. Hal ini bagi mahasiswa akan menyulitkan mereka ke depannya.
Semisal menyulitkan dalam mencari kerja dan lainnya.

“Alhamdulillah Rumah Restorative Justice ini direspons positif oleh UMLB. Ini khusus untuk mahasiswa atau pegawai di UMLB,” katanya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Sementara itu, Rektor UMLB Dr Sutrisno K Djawa, SE,ME, berharap Rumah Restorative Justice ini berguna bagi internal kampus hijau.

“Semoga ini memberi manfaat bagi sivitas akademika UMLB kedepan,” tutur Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa.

Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum diresmikan oleh Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Rektor UMLB Dr Sutrisno K Djawa, Wakil Rektor II Nirwan Moh Nur, Dekan Fakultas Hukum, Dri Sucipto., SH., MH, Sekretaris BPH Sahraen Sibay serta jajaran Kejaksaan Negeri Banggai. (*)

Editor: Jajad

Pos terkait