Kegiatan Asisten ARKAS Langgar Prokes

SITUASI pelaksanaan asistensi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Sejak Sabtu (13/3/2021), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai melaksanakan asistensi aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) dana Bos reguler tahun 2021,di kantor tersebut.

Hanya yang menjadi sorotan sesuai amatan Banggai Raya bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak, atau para kepala sekolah dan bendahara sekolah berkerumunan di satu ruangan untuk asistensi.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Memang para kepala sekolah dan bendahara menggunakan masker. Dan Disdik Banggai saat asistensi tersebut menggunakan tiga ruangan dalam melayani para satuan pendidikan se Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut sudah melanggar surat edaran Bupati Banggai nomor 443.01/0095/DINKES, tertanggal 25 Januari 2021, tentang Larangan dan Pembatalan Segala Bentuk Kerumunan Dalam Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Sejumlah kepala sekolah berharap, agar tidak terjadi kerumunan dalam asistensi ARKAS. Disdik Banggai bisa melakukan asistensi per wilayah, agar tidak melanggar protokol kesehatan, tidak terjadi kerumunan.

“Situasinya padat sekali ini, pak. Coba perhatikan, ada kepala sekolah yang sudah duduk di lantai. Coba lihat di depan ini, orang-orang berjalan sudah saling bersenggolan. Kan sudah melanggar protokol kesehatan, walaupun pakai masker, tapi tetap bersentuhan. Itu yang mereka tidak perhatikan. Kemudian asistensi ini berlangsung sangat lama, jadi sekolah yang jauh-jauh harus tetap menunggu. Itu yang mereka tidak pikirkan,” kata kepala-kepala sekolah kepada media, di depan ruangan Kadisdik Banggai, Senin (22/3/2021).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Pos terkait