Keadilan Restoratif, Kejari Banggai Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian HP dan KDRT

BANGGAI RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menghentikan penuntutan dua kasus yang tengah ditangani, yakni perkara pencurian dengan tersangka JD alias N dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka I alias W yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.

I alias W disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Firman Wahyudi dalam siaran persnya, Senin (1/2/2023) menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Bacaan Lainnya

Pertimbangannya, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Di samping itu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Posisi Perkara atas nama tersangka JD, pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, telah mengambil handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi Ashar Lamadi.

Tersangka lalu pergi meninggalkan kapal Gresila. Dari hasil penjualan handphone tersebut, tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sedangkan posisi perkara atas nama tersangka I, pada hari Jumat, tanggal 2 Desember 2022, sekitar Pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Istrinya HH.

Menurut Firman Wahyudi, JAM-Pidum telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.DAR/**