Kasus Pertikaian Kakak-Adik di Bualemo Banggai Berakhir Damai

BANGGAI RAYA-Kasus pertikaian yang melibatkan kakak beradik di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, berakhir damai. Kejari Banggai memohonkan penyelesaian melalui restorative justice, setelah keduanya berdamai.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau, pada Selasa, 2 April 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Ekspose secara virtual tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.
Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IL dari Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polsek Bunta Damaikan Kelompok Pelajar SMP yang Terlibat Perkelahian

Pertikaian kakak beradik itu terjadi pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 15.30 wita bertempat di lokasi persawahan Desa Toiba Kecamatan Bualemo. Tersangka IL menegur saksi HE agar tidak menggunakan alat mesin sabit padi (odong-odong) saat memanen padi, agar lahan tidak rusak. Mendengar teguran tersebut, saksi korban NL yang merupakan kakak dari tersangka IL, meminta saksi HE untuk melanjutkan pekerjaanya memanen padi, sehingga tersangka IL menjadi emosi dengan mengatakan kepada saksi korban NL hati busuk, munafik.

BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

Mendengar perkataan tersebut, saksi korban NL marah dan terjadi pertikaian. Tersangka IL yang tersinggung kemudian dengan menggunakan tangan kanannya memukul saksi korban NL mengenai tangan kiri saksi NL, hingga membuat terjatuh ke tanah
Lalu tersangka IL kembali memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai kepala saksi NL, lalu menginjak paha kiri saksi NL.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini setelah melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 2 April 2024 kepada tersangka IL, sebagai bentuk implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.**

Pos terkait