Kasus Pembunuhan di Luwuk, Tersangka Peragakan 33 Adegan Reka Ulang

BANGGAI RAYA- Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial ZZ alias Kepok di Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai terus berlanjut.

Pada Senin (8/5/2023) Sat Reskrim Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Bertempat di halaman belakang Mapolres setempat, kegiatan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi didampingi Kasiwas IPTU Danang Amiadji, Kejaksaan Negeri Luwuk, Penasehat Hukum Tersangka, dan keluarga korban.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku yakni AN alias Anda dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Pada saat itu tersangka memperagakan sebanyak 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata IPTU Tio.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian.

“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP/B/134/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Sidik/38/III/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 10 Maret 2023 serta Sprin Rekon SP.Gas/333/V/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 7 Mei 2023.

Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)

Pos terkait