Kasus Cerai Dominasi Sidang Pengadilan Agama

BANGGAI RAYA- Sidang di Pengadilan Agama Kelas I B didominasi perkara masalah perceraian, perkara dispensasi nikah, gugatan harta bersama dan harta hibah. Dari perkara tersebut, masalah perceraian yang mendominasi sidang di Pengadilan Agama Luwuk.

Humas dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas I B Luwuk, Haeruddin mengaku, Kantor Pengadilan Agama Luwuk di tahun 2020 ini banyak mengurus perkara. Untuk sementara, perkara persoalan perceraian lebih mendominasi persidangan.

Sebelum wabah Covid-19 ini kata dia, lumayan banyak yaitu perkara dispensasi nikah. Semenjak diberlakukan peraturan baru, yang meningkat adalah perkara dispensasi nikah.

Kalau presentase menurut dia, pastinya perkara perceraian mendominasi, diperkirakan 80 sampai 85 persen. Sangat tinggi perkara perceraian.

BACA JUGA:  DPRD Banggai Terima LKPj Bupati Tahun 2023

“Masih didominasi yaitu perkara perceraian. Perceraian itu disebabkan bervariasi, ada terkait masalah ekonomi, ada terkait masalah minuman keras (Mabuk,red), terkadang juga perkara masalah kekerasan di dalam rumah tangga. Macam-macam permasalahannya,” kata Haeruddin kepada Banggai Raya, di kantornya, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan, Hakim Pengadilan Agama Luwuk sebelum memutuskan perkara itu, terlebih dahulu melakukan mediasi. Mediasi yaitu usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, sesuai dengan Permen nomor 1 tahun 2016, bahwa perkara yang masuk ke pengadilan itu, ketika kedua pihak hadir, itu sesuai aturan maka petugas pengadilan agama melakukan mediasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

Mediasi itu kata dia, bisa dari pengadilan, bisa juga dari luar pengadilan. Selama ini, yang memediasi adalah mediator dari pengadilan. Dan itu atas permintaan kedua belah pihak. Perkara perceraian Kata Haeruddin, lebih banyak mengajukan adalah pihak istri.

Dijelaskan, sistem untuk pengajuan perceraian di pengadilan agama. Pihak datang ke pengadilan agama untuk mencari informasi terkait dengan syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk mengajukan.

Di Pengadilan Agama Luwuk kata dia, memiliki ruang pelayanan terpadu satu pintu, nanti disana para warga mendapatkan informasi jelas terkait dengan syarat terhadap gugatan, misalnya mereka tidak bisa membuat sendiri, atau melalui pengacara, biasanya melalui pelayanan Pos Bakum.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

“Kami memiliki pelayanan Pos Bakum yang ada di depan. Nanti petugasnya yang membantu untuk membuatkan gugatan atau permohonan cerainya. Sudah ada permohonan atau gugatan cerai, baru bisa mengajukan ke meja pendaftaran, dan menafsir biaya perkaranya. Kemudian membayar ke bank yang telah di tunjuk. Setelah mereka membayar, baru mereka mendapatkan nomor registrasi perkaranya, nanti akan dipanggil sesuai dengan ketentuan yang ada,” demikian Haeruddin. RUM