Karyawan Perusahaan Bisa Bekerja di Rumah

BANGGAI RAYA- Upaya untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di semua lingkungan kerja, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai,melalui Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor 560/394/Nakertrans tentang himbauan bekerja di rumah. Perusahaan harus menghentikan sementara waktu aktivitas usahanya.

Kepada Banggai Raya, Kamis (19/3/2020), Kepala Disnakertrans Banggai, Helena Padeatu mengungkapkan, kebijakan tersebut sesuai denga instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020, tanggal 17 Maret 2020.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Suratnya bentuk edaran dan himbaun saja. Karena ada instruksi dari kementerian, makanya kami tindak lanjuti,” ungkap Helena Padeatu.

Selain itu, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan.

“Kami juga akan turun ke beberapa perusahaan, hanya belum bisa dipastikan waktunya. Tapi untuk menindaklanjuti kebijakan itu kami pasti akan sidak,” terang dia.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Surat edaran tersebut menjelaskan, pimpinan perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan Covid-19, dengan melakukan pekerjaan di rumah, pencegahan yang dimaksud dikelompokan dalam 3 kategori, yakni, perusahaan sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan sementara waktu bisa dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM. Keempat, dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut, agar melibatkan para pekerja/buruh/dan serikat pekerja di perusahaan.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Surat tersebut berlaku sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020. SAH