BANGGAI RAYA- Sehari diperkenalkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Luwuk oleh Badan Pengawas, karyawan PDAM Luwuk baik di cabang maupun unit kerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja karyawan tersebut untuk meminta kenaikan tarif air pelanggan menjadi Rp1.800 per meter kubik.
Kabag Hubungan Pelangan PDAM Luwuk, Ruslan Moluntu saat didampingi Plt. Kabag Umum, Subri Maurani menjelaskan, tuntutan ini berlaku di semua kantor unit kecamatan. Direncanakan kenaikan tarif air pelangan per 1 April 2021. Untuk tarif sosial umum masih berkisar di Rp800-Rp900, untuk rumah tangga sebesar Rp1.800.
“Sebenarnya masih di bawah. Karena dalam penyusunan, kami belum memasukkan seluruh pembiayaan. Masih mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, apalagi situasi Pandemi Covid-19 ini. Kalau dimasukkan semua untuk pembiayaannya, termasuk nilai-nilai investasi pembiayaan, seharusnya Rp4 ribu sampai Rp6 ribu per meter kubik,” kata keduanya kepada Banggai Raya saat ditemui, di ruang kerja Kabag Hubungan Pelangan, Rabu (17/3/2021).
Mereka berharap, kepada warga supaya bisa memahami bahwa penyesuain tarif ini sudah harus dilakukan. Jika tidak, maka pelayanan PDAM Luwuk tidak bisa maksimal. Warga bisa memakluminya, dengan serba keterbatasan PDAM Luwuk tidak mampu bergerak dengan pelayanan yang maksimal.
Sesuai dengan ketentuan kata mereka, sudah harus naik. Bahkan di Permendagri terakhir ini, setiap tahun dievaluasi tarif air. Karena harus menyesuaikan tingkat inflasi di pasar. PDAM Luwuk sudah tertinggal sejak 2007, sedangkan harga pabrik naik dari 300-400 persen. Sedangkan tarif air baru naik 100 persen, masih jauh.
“Ketentuannya apabila Pemda Banggai tidak menaikkan tarif, maka PDAM harus disubsidi oleh Pemda, itu boleh. Misalnya hari ini tarif Rp3.000, kami baru naikkan Rp1.800, masih ada Rp1.200, nah ini yang harus disubsidi oleh Pemda. Itu wajib, sesuai dengan Permendagri harus disubsidi. Kami belum sejauh itu, naik sedikit, yang penting so boleh ba napas. Manajemen kami hari ini, diumpamakan bernapas dalam lumpur, coba bayangkan bagaimana itu,” cetus Subri Maurani.
Dengan keterbatasan, kesejahteraan karyawan di bawah standar, hak masa depan pegawai suram. Tapi dituntut pelayanan terus ditingkatkan. Apa PDAM Luwuk bisa bergerak?. Fakta ini yang harus dipahami masyarakat sebagai konsumen.
Faktanya, petugas PDAM Luwuk tetap melaksanakan perbaikan, mulai pagi hingga malam hari, semua itu demi pelayanan.
Kenaikan tarif itu kata Ruslan Moluntu, sudah final. Inilah kondisi yang sebenarnya, karena biaya operasional minim, bagaimana bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila terjadi kenaikan tarif, PDAM akan turun menyosialisasikan kepada warga.
“Sosialiasi ini untuk menyampaikan bahwa sudah ada kenaikan tarif. Itu merupakan asas prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Ada 5 prinisip penyesuaian tarif yaitu, pemulihan biaya secara penuh, mutu pelayanan, keterjangkauan, perlindungan dan efisiensi pemakaian air. Ketika tarif naik, maka pelanggan juga akan menghemat air. Dan akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Menurut Subri, kalau perusahaan sehat, secara otomatis pelayanannya akan baik juga. Semua hanya melihat dari luar bahwa PDAM Luwuk banyak uang, bagaimana bisa meningkatkan pelayanan kalau perusahaan tidak punya dana.
Ada beberapa indikator yang dikeluarkan, dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi masyarakat, tingkat keterjangkauan masyarakat. Bahkan dalam ketentuan Permendagri, ketentuan paling rendah itu atau tidak lebih, yaitu 4 persen dari UMP. Itu rasionalisasi tarif.
UMP kurang lebih Rp2,3 juta, kalau 4 persen dari itu berkisar di Rp90 ribu tarif dasar air, tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan PDAM Luwuk baru merencanakan Rp1.800. Per kubik Rp18.000 ditambah dana lainnya, baru berkisar Rp25 ribu.
“Belum mencapai 2 persen dari batas UMP. Masih jauh di bawah. Yang penting kami sudah bisa bergerak sedikit, kalau sesuai ketentuan sekitar Rp4 ribu, itu sudah sehat, kita bisa membayar kiri-kanan. Tapi hari ini belum. Kami telah menyampaikan ke badan pengawas. Bahkan rekomendasi badan pengawas ke bupati sudah ada. Pelayanan tetap akan dibuka, tentu kita ada batasannya. Kami yang merasakan. Kami tetap melakukan pelayanan, hanya mereka belum melayani pengaduan, masih fokus pada penagihan hutang air yang sudah dipakai oleh pelangan, tapi belum dibayar, maka itu yang akan dijemput,” terangnya.
Mereka mengatakan, perbandingkan dengan kabupaten tetangga, Bangkep sudah Rp2.500, begitu juga Balut sudah Rp3 ribu, sedangkan PDAM Luwuk baru naik Rp1.800. Tarifnya variatif selama ini, yang sosial umum Rp400 per meter kubik, rumah tangga Rp900, di luar semua kecamatan Rp700 per meter kubik. Itu berlaku sejak tahun 2007.
Pihak PDAM Luwuk berharap, paling tidak ada harapan jelas, jangan digantung. Karena dengan kenaikan tarif air pelanggan, ada kesejahteraan karyawan di dalamnya. Misalnya gaji sampai dengan pelayanan. Tuntutan masyarakat mengenai pelayanan ditingkatkan, bagaimana bisa ditingkatkan pelayanan, dengan keterbatasan anggaran.
“Kesejahteraan karyawan sangat susah, bayar gaji karyawan perusahaan menyicil, operasional lain ditangguhkan, biaya-biaya lain ditangguhkan, termasuk pensiun karyawan ditangguhkan, BPJS ditangguhkan. BPJS hari ini kami belum bayar,” keluhnya.
Semua operasional perusahaan dari penerimaan tarif rekening air pelanggan, supaya bergerak, maka amanat ketentuan Permendagri nomor 71 tahun 2016 maupun 21 nomor 2010, semua PDAM harus naik tarif. Untuk dapat memenuhi biaya secara penuh, supaya ada profit.
Profit yaitu ada pembagian 30 persen untuk PAD, sekian persen untuk kesejahteraan pegawai, sekian persen pendidikan pelatihan karyawan, serta untuk dana sosial.
“Kalau kita sudah laba, tetapi hari ini, jangan bicara jauh dari laba. Membiayai operasional di dalam kami saja, kami masih ngutang. Ada dana PAMSI (perusahaan air minum seluruh Indonesia), kami masih menunggak, defisit sekitar Rp2 miliar lebih. Kami tidak mampu bayar dari tahun 2012,” terang keduanya.
PDAM Luwuk memiliki kewajiban untuk menyetor ke DAPENMA PAMSI sebesar Rp20 juta perbulan. Tahun 2015 PDAM Luwuk disurati oleh DAPENMA, karena tidak mampu bayar. Juga akan dikenakan sanksi dari OJK, sanksinya ada dua, bisa di blacklist, dan dibubarkaan sebagai peserta DAPENMA.
“Langkah yang diambil DAPENMA untuk menyelamatkan PDAM Luwuk, PHDP (perhitungan hasil data pensiun) diturunkan ke PHDP 2010. Jadi pegawai senior-senior mendapatkan standar semua. Tapi, biar sudah diturunkan, tetap kesulitan untuk membayarnya,” keluh mereka.