Kartu Vaksin Mulai Jadi Syarat Perjalanan

BANGGAI RAYA-Kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang kian memprihatinkan, membuat pemerintah akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh wilayah tersebut.

Meski PPKM Darurat baru berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali, namun ada ketentuan peraturan yang juga mengenai warga lainnya di luar pulau tersebut, yakni ketentuan tentang persyaratan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito telah menerbitkan aturan tentang ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Salah satu poin penting yang disebutkan dalam surat tertanggal 2 Juli 2021 tersebut, adalah pemberlakuan kartu atau surat vaksin Tahap Pertama sebagai bagian dari syarat perjalanan, disamping hasil tes PCR atau hasil rapid antigen.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ketentuan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dari Jawa dan Bali yang hendak ke wilayah lain di luar pulau tersebut, maupun pelaku perjalanan dari daerah lain yang hendak ke Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ketentuan yang berlaku sejak 3 Juli 2021 ini mengartikan bahwa siapapun yang datang dari Jawa dan Bali maupun hendak ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menyertakan kartu vaksin Tahap Pertama sebagai kelengkapan perjalanannya.

Pos terkait