BANGGAI RAYA- Menyikapi peryataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pencegahan napi asimilasi kembali melakukan aksi kejahatan, Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak lapas dan rutan.
Tujuannya, untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. “Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan, agar memberikan data dan alamat tempat tinggal napi untuk bisa kami awasi selama asimilasi,”ucap Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto kepada Banggai Raya, Selasa (21/4/2020).
Untuk mencegah para napi asimilasi tersebut berulah lagi, Polri tak terkecuali Polres Banggai beserta seluruh polsek jajaran melakukan beberapa langkah, di antaranya mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan. Himbauan kamtibmas melalui bhabinkamtibmas dan Sat Binmas Polres Banggai serta penegakan hukum (Gakkum).
“Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya,” tutur orang nomor satu di Polres Banggai ini.
Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di polsek-polsek diaktifkan kembali, sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.
Diketahui, dari 115 napi yang dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIb Luwuk, sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 1 napi yang kembali melakukan kejahatan, yakni tersangka Raju, diamankan karena aksi melakukan pencurian 12 unit Televis (Tv) LED di dua tempat berbeda (11 unit Tv LED di Swiss BeliNN Hotel Luwuk dan 1 unit Tv LED di Kantor Kelurahan Tombang Permai). MAN