Kantor Pos Salurkan Bantuan Program Sembako

PETUGAS Pos Indonesia Cabang Luwuk sedang melayani warga penerima bantuan. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Sejumlah warga Kecamatan Luwuk penerima bantuan program sembako mulai menerima dana sebesar Rp200 ribu untuk Mei 2022 dan penebalan program sembako berupa subsidi minyak goreng sebesar Rp100 ribu per bulan selama 3 bulan. Penyaluran bertempat di Kantor Pos Indonesia Cabang Luwuk, Selasa (12/4/2022).

Itu sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga Kecamatan Luwuk dengan nomor Danom 94700/7201042013/28. Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementeriaan Sosial RI. Jadi masyarakat menerima bantuan sebesar Rp500 ribu.

Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Luwuk, Anggi Wardani mengatakan, data penerima dana bantuan program sembako untuk Kabupaten Banggai sebanyak 23.177 jiwa, mulai bantuan subsidi minyak goreng sebesar Rp100 perbulan dan bantuan program sembako Rp200 ribu.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Penyaluran dana tersebut kata dia, dimulai Senin (11/4/2022) kemarin, sampai dengan Selasa (12/4/2022) bagi warga di wilayah Kecamatan Luwuk.

“Rabu besok (hari ini), untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan. Untuk hari Kamis belum ada jadwal untuk kecamatan lain, belum ada kepastian. Untuk kecamatan lainnya akan kami kunjungi, biasanya dilakukan di kantor kecamatan setempat,” kata Anggi Wardani kepada Banggai Raya saat ditemui di kantornya.

Bagi penerima bantuan melalui kantor Pos Luwuk akan mendapatkan nomor antrean. Seperti Selasa kemarin sebanyak 600 nomor antrean dibagikan, untuk pagi sebanyak 300 dan siang 300, jadi sehari terdapat 600 orang yang akan menerima bantuan sosial tersebut.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Diusahakan kata dia, untuk wilayah Kecamatan Luwuk akan diselesaikan pada Selasa (12/4/2022). Kalau ada masyarakat penerima bantuan yang belum mengambil uangnya. Maka Kantor Pos Luwuk akan menyimpan dana tersebut.

“Tapi, penyimpanan uang tersebut memiliki batas waktu. Kalau sampai lewat dari waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka anggaran tersebut akan dikembalikan ke pusat,” cetusnya.

Biasanya, dana yang kembali ke pusat dikarenakan masyarakat penerima bantuan sudah meninggal dan tidak memiliki ahlis waris. Bagi penerima keluarga manfaat (PKM) yang akan mengambil dananya di Kantor Pos diharuskan membawa KTP asli.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Kecuali sambung dia, yang mewakili baru membawa kartu keluarga (KK) dan KTP penerima. Kemudian penerima yang mewakili harus terdaftar didalam KK.

“Kalau yang sakit dan sudah tidak bisa jalan, nanti petugas kantor Pos yang antarkan bantuannya. Kita langsung ke rumah, kalau meninggal sudah tidak bisa. Kecuali ada ahli waris yang terdaftar didalam KK penerima yang meninggal. Jadi yang berhak menerima ahli waris adalah yang terdaftar di KK. Tidak ada rekomendasi dari pemerintah, hanya KK saja,” kata Anggi menambahkan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait