BANGGAI RAYA- Dalam menegakan aturan yang telah disepakati bersama, Satgas Covid-19 Banggai akan turun langsung lapangan. Jika larangan tersebut diabaikan, bahkan konsekuensi bagi pelaku usaha akan dicabut izinnya.
Hal itu ditegaskan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Pemda Banggai, Alfian Djibran kepada Banggai Raya, Jumat (27/11/2020).
Dalam kesepakatan bersama itu, ada 12 poin penting yang ditegaskan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona yang kian hari semakin mengkhawatirkan.
“Terkait poin satu dan lima, untuk poin satu berkaitan dengan larangan pesta di hotel atau rumah. Dan poin 5 batas operasional kafe, rumah makan, swalayan, karaoke, fasilitas olahraga sampai jam 22.00 WITA” ujar mantan Kepala Disperkimtan Banggai itu.
Dalam penerapan aturan tersebut, Tim Satgas dan aparat keamanan, Forkopimda serta Pemerintah Kecamatan akan turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar, maka akan ditutup dan dicabut izinnya.
“Mohon dukungan masyarakat dan pelaku usaha. Selain mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional juga kapasitas usaha hanya boleh 50 persen, ruangan dan tamu juga hanya 50 persen. Ini suda mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas Alfian yang juga pernah menjabat Kepala Badan Kesbangpol Banggai itu.
Nah, untuk pesta sebut Alfian, di Kota Luwuk ini ada dua warga yang akan menggelar pesta dan telah terjadwal sejak lama, sebelum keluarnya surat larangan. Pesta itu akan dilaksanakan di sebuah hotel pada Sabtu malam ini.
“Gelaran pesta ini akan kita awasi ketat, sifatnya mematuhi protokol kesehatan dengan penjamuan terbatas. Setelah itu selanjutnya tidak ada lagi pesta dan peremuan semacamnya. Mohon diingat, baik di hotel maupun di rumah. Kalau ada didapat tidak ada izin, akan dibubarkan,” cetusnya.
Diketahui, dua acara pesta yang akan digelar nanti malam sebut Alfian, sudah terjadwal sejak lama dan telah mengantongi izin, sebelum adanya larangan. Dan Satgas akan mengawasinya dengan ketat. JAD