Kala Ibadah dan Protokol Kesehatan Jalan Seiring

AKTIVITAS DI TENGAH PANDEMI

BANGGAI RAYA- Walaupun jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banggai cenderung menurun, ditandai dengan sembuhnya empat warga setelah sebelumnya menjalani isolasi di RSUD Luwuk dan Gedung BKPSDM Banggai, namun bukan berarti daerah di pesisir timur Sulawesi Tengah ini sudah benar-benar terbebas dari virus corona.

Hingga memasuki akhir pekan ketiga bulan Juni, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai mencatat masih ada enam warga konfirmasi positif covid yang menjalani perawatan di Gedung BKPSDM. Gedung milik pemerintah daerah itu memang dijadikan sebagai salah satu lokasi karantina untuk warga terkonfirmasi positif yang kondisinya sehat, sementara untuk warga yang harus menjalani perawatan khusus, selama ini menjalani isolasi di Ruang Isolasi RSUD Luwuk.


Bacaan Lainnya

Dengan masih adanya pengidap covid yang belum sembuh, menjadikan Kabupaten Banggai sebagai salah satu daerah yang masih harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Dinkes Sulteng sendiri masih menyebutkan Kabupaten Banggai sebagai zona risiko sedang dengan simbol warna orange.

Kondisi ini membuat sejumlah aktivitas masih belum bisa dilaksanakan secara normal atau seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Himbauan untuk rajin mencuci tangan, wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tetap menjaga jarak serta menjaga pola hidup bersih dan sehat masih terus digaungkan oleh pemerintah daerah bersama berbagai elemen lain.

Namun demikian, ada sejumlah himbauan dan larangan yang mulai dilonggarkan pemerintah daerah, apalagi setelah pemerintah pusat mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal. Salah satu item penting dalam konsep tatanan hidup baru adalah kesadaran penuh bahwa wabah masih ada di sekitar kita. Untuk itu, aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Salah satu aktivitas publik yang diperkenankan dilaksanakan, adalah ibadah berjamaah atau bersama-sama di rumah ibadah. Sebelumnya, pemerintah daerah memang mengeluarkan himbauan yang melarang aktivitas keramaian dan mengumpulkan banyak orang yang bisa berpotensi menjadi lokasi penyebaran virus corona, salah satunya adalah ibadah berjamaah baik masjid, gereja, pura dan vihara.

Dalam catatan media ini, sejak sekira tiga pekan terakhir, warga sudah mulai bisa menjalankan ibadah berjamaah di masjid, gereja maupun pura dan vihara. Sebagian besar warga atau jemaah, sudah mulai menyadari pentingnya menggunakan masker di tempat ramai termasuk rumah ibadah. Namun ada satu hal yang masih terbilang cukup sulit diterapkan, yakni himbauan jaga jarak saat ibadah.

Meski demikian, bukan berarti tak ada rumah ibadah yang bisa menerapkan himbauan jaga jarak tersebut. Masjid Agung An Nuur Luwuk salah satunya.

Sejak di buka kembali pada awal Juni lalu, masjid terbesar di pusat Kota Luwuk itu sudah melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan, sekaligus menyambut tatanan kehidupan baru atau new normal. Selain himbauan untuk para jemaah agar selalu menggunakan masker saat ke masjid dan selama ibadah, mencuci tangan dengan bersih, kelengkapan bilik sterilisasi di pintu masuk saat shalat Jumat dan meniadakan salaman antar jemaah, masjid itu juga mulai menerapkan shaf atau barisan shalat yang diatur berjarak antar setiap Jemaah.

Pada pelaksanaan shalat Jumat tanggal 5 Juni 2020 lalu, khatib Safrin Luneto secara terbuka menyampaikan pandangan tentang aktivitas pada era tatanan hidup baru, termasuk soal ibadah. Ia menyebutkan bahwa pengaturan pola pelaksanaan ibadah, antara lain dengan menggunakan masker dan mengatur shaf yang berjarak antar sesama jemaah, dimaksudkan untuk mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, namun proses peribadatan tetap berjalan sesuai ketentuan agama. Tatanan hidup baru kata dia, tetap memberi ruang secara penuh pada warga untuk beraktivitas termasuk dalam urusan ibadah, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pola penerapan peribadatan yang tetap memperhatikan protokol kesehatan juga dilaksanakan umat nasrani di gereja tertentu. Seperti jemaah gereja di Desa Nipa, Kecamatan Lamala. Ibadah di gereja itu bisa dilaksanakan secara normal, namun ada pengaturan sejak masuk hingga selesainya ibadah. Kades Nipa Yosdi Noldy Kamati dalam postingannya di akun media sosial menyebutkan bahwa warga tetap beribadah di gereja. Namun pertama, mereka membagi dua jumlah jemaah, sehingga ada pola bergiliran demi mengurangi kerumunan jemaah, dan tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan. Jemaah yang datang selalu diperiksa suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker dan mengatur pola tempat duduk agar ada jarak yang cukup antar setiap jemaah.

Dari gambaran di atas, sejatinya aktivitas warga, termasuk dalam urusan ibadah, tetap bisa berjalan sesuai ketentuan agama masing-masing, dan bisa pula berjalan seiring dengan himbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

Meski demikian, karena penerapan protokol kesehatan ini kerap masih diabaikan di lokasi yang berbeda, berbagai elemen termasuk pemerintah daerah dan media massa harus terus mendorong kampanye penerapan tatanan hidup baru yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Seluruh elemen masyarakat tentu dapat beraktivitas sebagaimana biasanya, namun ada hal yang berbeda dibanding kondisi sebelum masa pandemi covid. Di era new normal, aktivitas bisa berjalan seperti biasa, namun dengan tambahan tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Media massa termasuk Koran Banggai Raya bersama Kabarsultengbangkit.id dan elemen lain, akan ikut berperan mendorong penerapan tatanan kehidupan baru yang tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan harapan seluruh warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dan Indonesia kembali bangkit dan beraktivitas seperti biasa. DAR