Kajian Lingkungan Harus Akurat dan Relevan!

BUPATI Banggai Amirudin membuka uji publik I KLHS RPJMD secara virtual, Selasa (5/10/2021). Mendampingi Plt Kadis Lingkungan Hidup, Syafruddin Hinelo. FOTO: HUMAS

BANGGAI RAYA- Dalam rangka penyelesaian tahapan penyusunan dokumen Kajian Lingkuangn Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Banggai, diselenggarakan uji publik I KLHS RPJMD sevara virtual. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Ir. H Amirudin bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (6/10/2021). Bupati Amirudin didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syafruddin Hinelo.

Bupati dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat Permendagri No.86 Tahun 2017 menggantikan Permendagri No.54 Tahun 2010 memuat Tentang Tata cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah dan Rencana Pemerintah Daerah pada Pasal 47 ayat 3 menyatakan bahwa penyusunan rencana awal RPJMD mencakup beberapa hal yakni penyempurnaan rencana tehnokratif RPJMD, penjabaran visi-misi kepala daerah, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program perangkat daerah, dan kajian lingkungan hidup strategi.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Kami selaku pimpinan daerah mengharapkan partisipasi semua pihak dalam memberikan data-data akurat terutama program prioritas pembangunan dan data yang merupakan indikator kinerja utama kabupaten atau masuk dalam indikator tujuan berkelanjutan. Kepada seluruh perangkat daerah untuk lebih serius mengikuti kegiatan uji publik dalam mewujudkan dokumen RPJMD dan dokumen KLHS,” kata Bupati.

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dijelaskan tujuan dari uji publik KLHS adalah untuk mendapatkan kesepahaman tentang isu prioritas KLHS dengan dukungan fakta di lapangan serta untuk memperoleh gambaran 6 muatan KLHS di Kabupaten Banggai. “Capaian output yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan uji publik ini adalah tercapainya kesepahaman isu strategis sebagai acuan untk analisa serta dicapainya kesepahaman bersama tentang 6 muatan KLHS di Kabupaten Banggai,” tambah Bupati.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Ia menjelaskan, analisa kajian lingkungan hidup strategis diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup. Dengan demikian tercipta pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain adanya inplementasi KLHS diharapkan permasalahan lingkungan dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita

Pos terkait