Kajari Undang Bendahara KPU Banggai

BANGGAI RAYA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Masnur membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa lembaganya telah mengundang bendahara KPU Banggai untuk hadir pada Jumat (25/9/2020). Namun undangan itu  bukan untuk pemeriksaan. Undangan tersebut kata Masnur, dalam rangka pelayanan hukum, menjalankan fungsi Intel dalam hal penyuluhan serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan.

“Undangan yang kami layangkan kepada bendahara KPU Banggai, bukan untuk pemeriksaan, tapi dalam rangka menjalankan fungsi Intel dan Datun,” ucap Kajari Banggai, Masnur kepada Banggai Raya, Sabtu (26/9/2020).

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Menurut Masnur, Bendahara KPU Banggai sengaja diundang untuk diberikan masukan dan pencerahan terkait penggunaan anggaran, agar penyelanggara pesta demokrasi tersebut, dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran dijalankan sesuai peruntukannya. Dengan catatan, dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran wajib mengacu serta mempedomani aturan yang berlaku.

Ketika disinggung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di KPU Banggai, senilai Rp49 Miliar, Masnur mengaku penilaian tersebut terlalu dini.
Mengingat pengelolaan dan penggunaan anggaran di KPU Banggai yang bersumber dari DAU tersebut, masih sementara berjalan.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Selanjutnya, mantan salah satu Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Semarang ini menegaskan, undangan yang ditujukan kepada Bendahara KPU Banggai menyangkut penerangan dan penyuluhan hukum serta pencegahan dalam pengelolaan dan penggunangan keuangan. Dengan harapan tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Pelbagai upaya itu, selanjutnya dapat disosialisasikan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif. Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata Kelola keuangan. MAN