Kajari Tegaskan Tindak Pelanggar Protokol Covid 19

BANGGAI RAYA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Masnur menegaskan akan menindak tegas badan usaha atau perusahaan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19.

“Kami mengingatkan kepada pimpinan perusahaan untuk menerapkan protokol Covid 19. Pemerintah bersama para ahli telah menyusun langkah pencegahan dan penanganan. Perusahaan tinggal menyesuaikan diri,” kata Kajari Banggai, Masnur saat menjadi pembicara pada sosialisasi dan edukasi serta relaksasi BPJS Kesehatan Cabang Luwuk di hotel Santika, Selasa (25/8/2020).

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Perusahaan di daerah ini diminta menyediakan sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh. “Memastikan seluruh karyawan disemua level menggunakan masker baik saat dalam ruangan maupun di lapangan” tegasnya di depan belasan perwakilan perusahaan peserta sosialisasi.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Badan usaha peserta BPJS Kesehatan diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. “Kami dari Kejaksaan siap menindak tegas perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan protokol,” Imbuh Kajari.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Masnur yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menyiapkan sanksi administrasi dan sanksi denda akan diberikan. Termasuk ancaman denda paling banyak Rp50 juta dan ancaman kurungan paling lama 5 tahun. ABD