Kajari Banggai: Jangan Main-main Dengan Dana Covid-19!

BANGGAI RAYA– Anggaran penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Banggai mencapai Rp31 Miliar. Dan tentunya hal itu memerlukan pengawasan agar penggunaanya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menyusun skema pengawasan, penggunaan dana dan penanganan virus Corona dan mengancam akan menuntut hukuman lebih berat. Di samping itu juga telah membentuk Tim Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan untuk memberikan pendapat hukum apabila diperlukan dalam penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Langkah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  Banggai, Masnur sebagai upaya pencegahan penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi anggaran yang total niainya mencapai puluhan miliar. “Karena saat ini negara dalam kondisi bencana nasional, jadi jangan dimanfaatkan,” tegas Masnur dalam pres rilisnya, Jumat (17/4/2020).

Skema pengawasan ini kata Masnur, sebagai upaya pencegahan penyelewengan dana penganganan Covid-19. “Yaitu double/duplikasi anggaran, dibayarkan untuk kegiatan yang yidak ada atau fiktif dan oknum memperkaya diri,” jelasnya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Olehnya itu, dalam pengawasan di lapangan juga melibatkan semua pihak jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi bencana nasional seperti saat ini. “Bahkan undang-undang menyatakan, pelaku korupsi dana bencana bisa dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi normal,” tegas Masnur.

Apa yang dilakukan Kejaksaan sambung Masnur, sudah sesaui dengan Tupoksi yang ada. “Maka kami minta semua pihak tertib, disiplin dan tidak main-main dalam penggunaan dana bencana Covid-19 ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Seperti diketahui, untuk penanganan Covid-19 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menganggarkan Rp31 Miliar. Dana tersebut hasil dari refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD 2020.

Dana Rp31 Miliar itu untuk dua bidang yakni alat kesehatan, alat pendukung tenaga medis dan sarpras seperti disinfektan, handsanitizer, sabun cuci tangan dan lainnya. Serta kedua, untuk bantuan sosial penanganan dampak ekonomi terhadap warga miskin, pelaku usaha dan pekerja non formal. MAN/*